My Life

Libatkan Allah dalam setiap urusan

Saturday, December 26, 2015

Shighat (ضوء المصباح)

Semoga bermanfaat...

Rukun pertama ini terpenuhi semisal Wali berkata:

زَوَّجْتُكَ فُلاَنَةَ  أَوْ  أَنْكَحْتُكَهَا

Saya mengawinkan atau menikahkan kamu dengan Fulanah

Sedangkan suami menjawab:

تًزَوَّجْتُهَا : (اَوْ) نَكَحْتُهَا : (أَوْ) قَبِلْتُ نِكَاحَهَا (أَوْ) تَزْوِيْجَهَا (أَوْ) النِّكَاحَ (أَوْ) التَّزْوِيْجَ : (أَوْ) رَضِيْتُ نِكَاحَهَا (أَوْ) هَذَا النِّكَاحَ

Saya bersedia mengawininya; saya bersedia menikahinya; saya menerima menikahinya; saya menerima mengawininya; saya menerima pernikahan ini; saya menerima perkawinan ini; saya rela menikahinya; saya rela dengan pernikahan ini

Imam Syafi'i RA berkata dalam Kitab Al-Umm: Tidak ada pernikahan (yang sah) untuk selamanya, kecuali jika si Wali berkata:

قَدْ زَوًَّجْتُكَهَا أو أَنْكَحْتُكَهَا

Sungguh saya  mengawinkanmu dengannya; sungguh saya telah menikahkanmu dengannya

Sedangkan si (calon) suami menjawab:

قَدْ قَبِلْتُ نِكَاحَهَا (أَوْ) قَبِلْتُ تَزْوِيْجَهَا

saya menerima menikahinya; saya menerima mengawininya;

 Atau orang yang melamar berkata:

َزَوِّجْنِيْهَا (أو) أَنْكِحْنِيْهَا

Kawinkanlah saya dengannya; nikahkanlah saya dengannya

Sedangkan si Wali menjawab:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا (أَوْ) أَنْكَحْتُكَهَا

Sungguh saya mengawinkanmu dengannya; sungguh saya telah menikahkanmu dengannya

Selanjutnya pelamar dan wali menyebutkan nama wanita yang bersangkutan disertai dengan nama ayahnya.

Jika (calon) suami berkata:

تَزَوَّجْتُ إِبْنَتَكَ (أو) نَكَحْتُهَا (أو) قَبِلْتُ نِكَاحَهَا

Saya bersedia mengawini puterimu; saya bersedia menikahinya; saya menerima menikahinya

Sedangkan Wali menjawab:

زَوَّجْتُكَهَا (أَوْ) أَنْكَحْتُكَهَا

Saya mengawinkanmu dengannya; Saya telah menikahkanmu dengannya

Maka pernikahannya dinilai sah, karena Qabul (penerimaan) merupakan salah satu bagian dari akad, maka tidak ada perbedaan antara didahulukan atau diakhirkan.

       Di dalam Syarah Ihya' Ulumuddin disebutkan: Tidak disyaratkan ada kesamaan lafadz di antara dua pihak. Misalnya salah satu pihak berkata:

زَوَّجْتُكَهَا

Saya mengawinkanmu dengannya

Sedangkan pihak yang lain menjawab:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا

Saya menerima menikahinya

Maka pernikahannya tetap dinilai sah. Ini adalah madzhab Imam Syafi'i RA.

       Pernikahan juga sah dengan lafadz yang semakna dengan perkawinan dan pernikahan dari berbagai ragam bahasa, meskipun orang yang mengucapkannya sebenarnya fasih melafalkan bahasa Arab. Ini adalah menurut pendapat yang Ashah, karena mengacu pada (kesamaan) maknanya. Namun dengan syarat, masing-masing dari dua orang yang melakukan akad nikah sama-sama memahami perkataan pihak yang lain; dan kedua saksi juga memahami apa yang diucapkan oleh kedua orang yang akad.

       Tidak sah Ijab dan Qabul dilakukan dengan tulisan maupun isyarat yang dapat dipahami, kecuali bagi orang yang bisu. Maka kedua cara itu (tulisan atau isyarat) dinilai sah sebagaimana ketika dia berjual-beli atau menceraikan istrinya.

        Disyaratkan adanya kesinambungan antara Qabul dengan Ijab. Jika ada pembicaraan lain yang menyela di antara Ijab dan Qabul, maka hal itu bisa membatalkan akad. Disyaratkan juga, Ijab keluar dari Wali (pihak calon istri), sedangkan Qabul diucapkan oleh (calon) suami, sekira masing-masing pihak saling mendengar shighat yang diucapkan; serta ikut didengar oleh kedua saksi; jika tidak demikian, maka Ijab-Qabulnya dinilai tidak sah. Disyaratkan, orang yang melakukan akad Ijab-Qabul harus senantiasa memenuhi syarat sampai selesainya akad Ijab-Qabul. Jika seorang Wali (pihak calon istri) mengucapkan Ijab, kemudian dia gila atau pingsan atau hak kewaliannya hilang sebelum (calon) suami mengucapkan Qabul, maka akad pernikahannya batal; demikian juga jika si Wali tadi mendadak meninggal dunia. Jika (calon) istri yang mempunyai hak idzin mencabut idzinnya; atau dia gila; atau murtad; atau pingsan sebelum ada Qabul dari pihak (calon) suami, maka Qabul tidak sah diucapkan oleh (calon) suami.

       Tata cara shighat di dalam pernikahan yang melibatkan perwakilan adalah: Wakil dari Wali (calon istri) ber-Ijab kepada (calon) suami:

زَوَّجْتُكَ فُلاَنَةَ بِنْتَ فُلاَنْ، مُوَكِّلِيْ

Saya mengawinkanmu dengan Fulanah binti Fulan, yakni orang yang mewakilkan kepadaku

Ijab seperti ini diucapkan jika para saksi nikah maupun (calon) suami tidak mengetahui perihal perwakilan sebelumnya. Jika tidak demikian, maka tidak perlu menambah kata مُوَكِّلِيْ. Lalu (calon) suami mengucapkan Qabul. Atau Wali ber-Ijab kepada Wakil pihak suami:

زَوَّجْتُ بِنْتِيْ فُلاَنًا، مُوَكِّلَكَ

Saya mengawinkan puteriku dengan Fulan, yakni orang yang mewakilkan kepadamu

Ijab seperti ini diucapkan jika para saksi nikah tidak mengetahui perihal perwakilan sebelumnya. Jika tidak demikian, maka tidak perlu menambah kata مُوَكِّلَكَ. Jika Wali ber-Ijab kepada Wakil dari pihak suami:

زَوَّجْتُكَ بِنْتِيْ

Saya mengawinkanmu dengan puteriku

Kemudian si Wakil mengucapkan Qabul dengan:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا لِمُوَكِّلِيِ

Saya menerima menikahinya untuk orang yang mewakilkan kepadaku

Maka dalam hal ini, akad pernikahannya dinilai tidak sah, karena tidak ada kecocokan di dalamnya. Namun, jika si Wakil hanya mengucapkan Qabul dengan:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا

Saya menerima menikahinya

Maka akad pernikahannya dinilai sah. Dan disyaratkan dalam pernikahan yang melibatkan perwakilan dalam Qabul, yaitu Wali atau Wakilnya ber-Ijab kepada Wakil (calon) suami:

زَوَّجْتُ فُلاَنَةَ بِنْتَ فُلاَنْ فُلاَنًا

Saya mengawinkan Fulanah binti Fulan dengan Fulan

Dan si Wali atau Wakilnya, menyebutkan ciri khusus yang menunjukkan pada (calon) suami yang dimaksud. Si Wali atau Wakil-nya juga boleh ber-Ijab:

زَوَّجْتُ فُلاَنَةَ بِنْتَ فُلاَنْ، لِفُلاَنٍ بِنْ فُلاَنْ

Saya mengawinkan Fulanah binti Fulan dengan Fulan bin Fulan

Atau dengan Ijab berupa:

زَوَّجْتُ مُوَكَّلَكَ، فُلاَنْ، فُلاَنَةَ بِنْتَ فُلاَنْ

Saya mengawinkan orang yang mewakilkan kepadamu, yakni Fulan dengan Fulanah binti Fulan

Tidak diperkenankan hanya ber-Ijab dengan:

زَوَّجْتُكَهَا

Saya mengawinkanmu dengannya

Disyaratkan bagi Wakil dari (calon) suami untuk mengucapkan Qabul dengan:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا لِمُوَكِّلِيْ، فُلاَنٍ

Saya menerima menikahinya untuk orang yang mewakilkan kepadaku, yakni si Fulan

Atau dengan Qabul berupa:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا لِفُلاَنٍ بِنْ فُلاَنْ

Saya menerima menikahinya untuk Fulan bin Fulan

Jika tidak mengucapkan Qabul seperti itu, maka akad pernikahannya tidak sah.
 
Allahu a'lam

0 comments :

Post a Comment