My Life

Libatkan Allah dalam setiap urusan

Sunday, December 21, 2014

Laporan RTL

Mungkin ada yang bingung bagaimana menyusun RTL setelah mengikuti KMD. Sebenarnya laporan RTL itu hasil kita dari melakukan pembelajaran di sekolah-sekolah, bisa di bilang seperti PKL sih..

Berikut contoh dari RTL yang sudah saya buat, semoga menjadi referensi buat kalian yang menyusun RTL. yang terdiri dari 3 bab. dan di lampirannya terdiri dari program kita ketika latihan , absensi, dll.



BAB I

PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang

Gerakan Pramuka adalah Gerakan (lembaga) Pendidikan yang komplementer (melengkapkan pendidikan yang didapat oleh anak/remaja/pemuda di rumah, keluarga, dan di sekolahnya) pada segmen yang belum ditangani oleh lembaga pendidik yang lain dan pelaksanaannya menggunakan Tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.[1] Sedangkan tugas pokok dari Gerakan Pramuka ialah meyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa[2]. Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentunya watak, kepribadian dan akhlak mulia[3]. Pendidikan Kepramukaan bagi anggota dewasa melalui beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya; Kursus Pembina Mahir Dasar (KMD), Kursus Pembina Mahir Lanjutan (KML), Kursus Pelatih Dasar (KPD), dan Kurus Pelatih Lanjutan (KPL). 
Rencana Tindak Lanjut atau yang biasa disebut dengan RTL ini adalah produk karya tulis sebagai pembina Pramuka setelah mengikuti KMD (Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar).  Setelah mengikuti KMD, seorang pembina harus melakukan pemantapan lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir, dan menuangkan rencana tersebut dalam sebuah action plan. Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KMD atas komitmen dan pengabdiannya terhadap masyarakat melalui Gerakan Pramuka. Penulis sendiri juga telah benar-benar melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini di MI Al-Ma’arif 09 Randuagung yang beralamat di Jl. Raya Randuagung V/11  Singosari tersebut. Seperti yang telah kita ketahui kepramukaan adalah proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan. Oleh karena itu dalam portofolio ini membahas tentang Rencana Tindak Lanjut (RTL) di MI Al-Ma’arif 09 Randuagung.

1.2 Dasar Hukum

1.      Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 283 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
3.      Keputusan Presiden RI nomor 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4.      Keppres RI No.104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6.      Keputusan Ketua Kwartir Nasional gerakan Pramuka No. 090 Tahun 2001 Tentang Panduan Khusus Pembina Pramuka Mahir

1.3   Tujuan

Rencana Tindak Lanjut ini disusun sebagai pedoman kegiatan Kepramukaan yang dilaksanakan di Gugus Depan 02-017 dan sebagai tindak lanjut keikutsertaan dalam kursus pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Setelah mengikuti KMD, diharapkan segala dedikasi, motivasi, kegiatan, dan komitmen dapat dipertahankan dan ditingkatkan. dituangkan dalam RTL sebagai berikut:
1.      Pengikat peserta KMD atas komitmen dan pengabdiannya terhadap masyarakat melalui Gerakan Pramuka;
2.      Memberi bekal pengetahuan dasar dan pengakaman praktis membina pramuka melalui kepramukaan dalam satuan pramuka.
3.      Untuk melihat hasil sejauh mana pembina mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dalam kegiatan KMD yang diterapkan kepada anak didik di Gugus Depannya masing-masing;
4.      Meningkatkan kepercayaan diri
2.      Sebagai salah satu pedoman pelaksanaan kegiatan kepramukaan di pangkalan MI Al- Ma’arif 09 Randuagung- Singosari
3.      Sebagai arah kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan di pangkalan MI Al- Ma’arif 09 Randuagung- Singosari
4.      Untuk memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat  setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
5.      Untuk memberi bekal pengetahuan dan pengalaman.

1.4  Ruang Lingkup

1.      Materi dan praktek bentuk-bentuk barisan
2.      Materi dan praktek morse(kode/tulisan dan peluit)
3.      Materi Tekpram (sandi-sandi)
4.      Kebersihan Lingkungan Gugus Depan

 
 

BAB II

PROFIL GUGUS DEPAN
                

MI Al- Ma’arif 09 Randuagung- Singosari terletak di Kabupaten Malang, di Jl. Raya Randuagung V/11  Singosari. Di MI Al- Ma’arif 09 Randuagung jumlah peserta didik yang mengikuti pramuka sebanyak 28 anak dari kelas III dan kelas V. Daftar nama peserta didik tercantum dalam lampiran. Rata-rata siswa mempunyai keseriusan dan ketekunan dalam pramuka, hal ini ditunjukkan dengan rata-rata diantara mereka mempersiapkan buku pramuka, SKU, dan buku saku pramuka. Mereka mempunyai semangat yang tinggi dalam mengikuti setiap kegiatan. Dalam hal kedisiplinan, sebagian besar peserta didik datang tepat waktu meskipun beberapa terlambat.
Kegiatan pramuka di MI Al- Ma’arif 09 Randuagung juga didukung dengan sarana dan prasarana yang sudah memadai, serta keadaan lingkungan geografisnya yang strategi. MI Al- Ma’arif 09 Randuagung mempunyai halaman yang cukup luas dan dapat dibuat sebagai upacara atau sekedar permainan edukatif outdoor, selain itu MI Al- Ma’arif 09 Randuagung dekat dengan lapangan yang cukup luas.
Pramuka di MI Al- Ma’arif 09 Randuagung dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu. Jika hari Sabtu, pramuka diselenggarakan setelah kegiatan belajar mengajar, yaitu sekitar jam 11.00 siang. Jika hari Minggu, pramuka diselenggarakan pada jam 08.00 pagi.  Alokasi waktu dalam kegiatan ini sekitar 1,5 sampai 2 jam.

BAB III

RENCANA TINDAK LANJUT

3.1  Pengertian

Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia (1999:833) kata rencana bersinonim dengan rancangan, rangkaian, atau konsep. Sedangkan kata tindak (1999;1058) berarti langkah, perbuatan. Kata tindak lanjut (1999:563) bermakna langkah selanjutnya. Jadi rencana tindak lanjut berarti suatu rancangan langkah selanjutnya.
Berdasarkan beberapa padanan kata tersebut Rencana Tindak Lanjut adalah rangkaian perencanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan pada beberapa waktu kedepan setelah mengikuti kegiatan Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD).

3.2  Rencana Tindak Lanjut Kegiatan

Rencana Kegiatan  yang akan dilaksanakan terhadap peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Al-Ma’arif 09 Randuagung Tahun Ajaran 2013/2014 seperti dibawah ini.

PROGRAM LATIHAN MI AL-MA’ARIF 09 RANDUAGUNG
TAHUN AJARAN 2013-2014

NO.
JENIS KEGIATAN
MINGGU KE-
1
2
3
4
5
6
1
Dasa Darma Pramuka dan Bentuk Barisan
ü





2
Sandi Morse

ü




3
Lambang pramuka dan Sandi Merah Putih


ü



4
Latihan Gabungan se-kecamatan Singosari



ü


           
*Rincian program latihan terdapat di lampiran




Realisasi kegiatan di Madrasah Ibtidaiyah Al-Ma’arif 09 Randuagung sebagai berikut:

Materi Dasa Darma Pramuka dan Bentuk Barisan
Pelaksanaan     : Terlaksana
Tanggal           : 2 Maret 2014
Tempat            : Madrasah Ibtidaiyah Al-Ma’arif 09 Randuagung

Materi Tekpram (Sandi Morse)
Pelaksanaan     : Terlaksana
Tanggal           : 9 Maret 2014
Tempat            : Madrasah Ibtidaiyah Al-Ma’arif 09 Randuagung
                                                           
Materi Lambang pramuka dan Sandi Merah Putih
Pelaksanaan     : Terlaksana
Tanggal           : 23 Maret  2014
Tempat            : Madrasah Ibtidaiyah Al-Ma’arif 09 Randuagung




BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan

Kegiatan yang akan dilaksanakan yang merupakan action plan yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan.Karena berfungsi sebagai acuan,Rencana Tindak Lanjut ini memberikan arahan pembina dalam melangkah dan melaksanakan kegiatan kepramukaan di pangkalan atau gugusdepan yang dibinanya untuk masa-masa selanjutnya.
Kegiatan pramuka di setiap gugusdepan harus diselenggarakan dengan perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi yang ngan baik agar dapat mencapai hasil dan tujuan yaitu membentuk Pramuka-pramuka Indonesia yang mandiri,berkarakter,dan berjiwa patriot pancasila,serta ber-ketuhanan Yang Maha Esa.

4.2   Saran-saran

Karya tulis ini merupakan hasil dari perencanaan yang akan dilaksanakan pembina dalam melaksanakan kegiatan di gugus depan. Setiap langkah kegiatan kepramukaan harus sesuai dengan rencana yang sudah disiapkan secara matang.karena perencanaan yang matang dan teranalisis dengan teliti diharapkan mampu menciptakan hasil yang terarah,maksimal dan sesuai harapan baik harapan pribadi,harapan gugus depan dan harapan Gerakan Pramuka Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA


Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tahun 2009.
Departemen  Pendidikan Nasional. 2009. Panduan Pelaksanaan Kepramukaan di Sekolah Dasar. Direktorat Pendidikan Dasar: Jakarta.
Kwarnas. 2007. Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. Kwarnas Gerakan Pramuka Jakarta.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 2011.  Bahan Serahan KursusPembina: Pramuka Mahir Tingkat Dasar. Jakarta: Kwartir Nasional.
Pendidikan dan Kebudayaan. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka Jakarta.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang.


[1] Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,  Bahan Serahan KursusPembina: Pramuka Mahir Tingkat Dasar (Jakarta: Kwartir Nasional, 2011), hlm.19
[2] Pasal 5 AD Gerakan Pramuka
[3] ART GP Pasal 8 Ayat 1

Allahu a'lam

0 comments :

Post a Comment