Allah SWT berfirman (yang artinya) :
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dibanding orang yang menyeru kepada
Allah (SWT), dan mengerjakan amal shalih, dan berkata (berikrar)
: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (kaum muslimin)
. [1]
وعــن إبـن عــمـر رضي الله عــنهـمـا قـال :
قــال رسـول الله صــلـى الله عـلـيــه وســلــم : (( يـغـفــرلـلـمــؤذن مـنـتـهـى
أذانــه، ويـسـتـغـفــرلــه كــل رطــب ويـابـس سـمـعــه )) . رواه أحـمــد بـإسـنـاد
صـحـيـح، والـطـبــراني فـي ( الـكـبـيـر ) .
Ibnu Umar Ra. berkata ; Rasulullah SAW
bersabda : “Orang yang adzan akan diampuni dosanya sampai dia adzannya
selesai, dan setiap benda padat maupun benda cair akan memintakan ampunan
baginya setelah ‘mereka’ mendengar adzan (yang dia kumandangkan)”.
(HR. Ahmad dengan sanad yang shahih, dan HR. Ath-Thabarani dalam kitab Al-Kabir
. [2]
Lafadz
ومـن أحـسـن قــولا berarti ; Tidak ada ucapan
seseorang yang lebih baik dari pada seruan kepada agama Allah dengan
ketauhidan. Lafadz وعــمـل صـالـحــا berarti
; amal shalih yang diridhai oleh Allah SWT.
[2] Lafadz يـغـفــرلـلـمــؤذن berarti ; seorang muadzin akan diampuni
dosanya, selagi dia adzan. Maksudnya – dan Allah SWT yang lebih mengetahui
maksudnya – ; sesungguhnya seorang muadzin memperoleh keberuntungan berupa
ampunan dari Allah Azza wa Jalla, ketika dia mengerahkan kemampuannya
untuk mengeraskan suara, dan ampunan Allah SWT akan mencapai batas paling
maksimal sesuai dengan batas maksimal suara muadzin (semakin keras suara adzan,
maka ampunan yang dia terima juga lebih banyak). Menurut pendapat lain, yang
dimaksud Hadits ini adalah ; Apabila antara muadzin dan suatu tempat – yang masih
bisa mendengar suara adzan dari muadzin tersebut – dipenuhi oleh dosa-dosa,
maka dosa-dosa itu akan diampuni oleh-Nya, dan Hadits ini memberi perumpamaan
saja. Dan pendapat pertama lebih mendekati pada kebenaran. Lafadz ويـسـتـغـفــرلــه كــل رطــب berarti ; sesuatu yang lunak dan tidak keras
sama sekali (zat cair). Sedangkan lafadz ويـابـس
berarti ; benda padat atau keras (الجـامـد) .
Dan permintaan ampunan (oleh zat cair dan zat padat) dalam Hadits ini adalah
istighfar dalam arti yang sebenarnya (haqiqi), meskipun kita tidak bisa
mengetahui hakikatnya. Pengertian ini didasarkan pada makna lahir dari Hadits
ini.
0 comments :
Post a Comment