Tajhizul
jenazah
adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini
berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja,
maka hukumnya fardlu ‘ain. Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat
jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:[1]
1.
Memandikan
2.
Mengkafani
3.
Menshalati
4.
Membawa ke tempat
pemakaman
5.
Memakamkan
Namun,
karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari
kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan
mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan
memakamkannya. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, pada taraf praktek
terdapat beberapa pemilahan sebagai berikut:
1.
Orang Muslim
a.
Muslim yang bukan syahid
Kewajiban
yang harus dilakukan adalah: memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkan
b.
Muslim yang syahid dunia(yakni orang
yang mati dalam peperangan dengan niat mencari kehidupan dunia) atau syahid dunia
akhirat (yakni orang yang mati dalam peperangan dengan niat untk menegakkan
agama Allah SWT), mayatnya haram dimandikan dan dishalati, sehingga kewajiban
merawatnya hanya meliputi:
-
Menyempurnakan kafannya
jika pakaian yang dipakainya tidak cukup untuk menutup seluruh tubuhnya.
-
Memakamkan.
2.
Bayi yang terlahir
sebelum usia 6 bulan (Siqtu)[2]
Dalam
kitab-kitab ulama dikenal tiga macam kondisi bayi, yakni:
a.
Lahir dalam keadaan
hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.
b.
Berbentuk manusia
sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang harus dilakukan sama dengan kewajiban terhadap
jenazah muslim dewasa, selain menshalati.
c.
Belum berbentuk manusia
sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam perawatannya,
akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.
3.
Adapun bayi yang lahir
pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati,
kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.
4.
Orang Kafir
Dalam hal ini orang kafir
dibedakan menjadi dua:
a.
Kafir dzimmi (termasuk
kafir muaman dan mu’ahad)
Hukum menshalati mayit kafir
adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan
ada mayat kafir dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.
b.
Kafir harbi dan
Orang murtad
Pada dasarnya tidak ada kewajiban
apapun atas perawatan keduanya, hanya saja diperbolehkan untuk mengkafani dan
memakamkannya.
Allahu a'lam
0 comments :
Post a Comment