My Life

Libatkan Allah dalam setiap urusan

Friday, January 1, 2016

Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit


Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain. Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:[1]

1.      Memandikan

2.      Mengkafani

3.      Menshalati

4.      Membawa ke tempat pemakaman

5.      Memakamkan

Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, pada taraf praktek terdapat beberapa pemilahan sebagai berikut:

1.      Orang Muslim

a.       Muslim yang bukan syahid

Kewajiban yang harus dilakukan adalah:  memandikan, mengkafani,  menshalati dan memakamkan

b.       Muslim yang syahid dunia(yakni orang yang mati dalam peperangan dengan niat mencari kehidupan dunia) atau syahid dunia akhirat (yakni orang yang mati dalam peperangan dengan niat untk menegakkan agama Allah SWT), mayatnya haram dimandikan dan dishalati, sehingga kewajiban merawatnya hanya meliputi:

-          Menyempurnakan kafannya jika pakaian yang dipakainya tidak cukup untuk menutup seluruh tubuhnya.

-          Memakamkan.

2.      Bayi yang terlahir sebelum usia 6 bulan (Siqtu)[2]

Dalam kitab-kitab ulama dikenal tiga macam kondisi bayi, yakni:

a.       Lahir dalam keadaan hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.

b.      Berbentuk manusia sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang  harus dilakukan sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa, selain menshalati.

c.       Belum berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam perawatannya, akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.

3.      Adapun bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati, kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.

4.      Orang Kafir

Dalam hal ini orang kafir dibedakan menjadi dua:

a.       Kafir dzimmi (termasuk kafir muaman dan mu’ahad)

Hukum menshalati mayit kafir adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan  ada mayat kafir dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.

b.      Kafir harbi dan Orang murtad

Pada dasarnya tidak ada kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja diperbolehkan untuk mengkafani dan memakamkannya.


[1] Nihayatuz Zain, hal.: 208. Tanwirul Qulub, hal.: 149.
[2] Tanwirul Qulub, hal.: 210-211.
Allahu a'lam

0 comments :

Post a Comment