1. Ibnu Mas’ud RA berkata:
Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda !, barang siapa di antara kalian
sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena hal itu bisa menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu (menikah), maka hendaklah
dia berpuasa, karena puasa itu akan menjadi perisai baginya”. (HR. Bukhari,
Muslim, Abu daud, An-Nasaa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan At-Tirmidzi).
2. Anas bin Malik RA meriwayatan
bahwasanya sekelompok Shahabat Rasulullah SAW, sebagian mereka berkata: Saya
tidak akan menikah. Sebagian berkata: Saya akan shalat dan tidak akan tidur.
Sebagian berkata: Saya akan berpuasa dan tidak akan pernah berbuka. Kemudian
berita itu sampai kepada Nabi SAW, dan beliau bersabda: Apa yang terjadi dengan
orang-orang yang berkata: ini dan itu. Bahkan aku ini berpuasa dan juga
berbuka; saya mengerjakan shalat dan juga tidur; dan saya menikah dengan para
wanita. Barang siapa membenci sunnahku, maka dia bukan golonganku. (HR.
Muttafaq 'Alaih)
3. Qatadah meriwayatkan dari
Hasan dari Samurah bin Jundub RA bahwa Rasulullah SAW melarang beribadah yang
berlebih-lebihan. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
4. Abdullah ibnu Umar RA berkata:
Rasulullah SAW bersabda: Berhajilah kalian, niscaya kalian akan menjadi kaya; bepergianlah
(rekreasilah) kalian, niscaya kalian akan sehat; menikahlah kalian, niscaya
(jumlah) kalian akan menjadi banyak; sesungguhnya aku akan membangga-banggakan
kalian dengan umat-umat yang lain. (HR. Ad-Dailumy dalam Musnad Al-Firdaus)
5. Abu Umamah RA meriwayatkan
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Menikahlah kalian, karena sesungguhnya aku akan
(berlomba) banyak-banyakan umat; dan janganlah kalian menjadi seperti para
pastor kristen (yang tidak menikah). (HR. Al-Baihaqy)
6. Ummul Mukminiin, 'Aisyah RA meriwayatkan
bahwasanya Nabi SAW bersabda: Pernikahan adalah sunnahku. Barang siapa tidak
menjalankan sunnahku, maka dia bukan golonganku. Menikahlah kalian,
sesungguhnya aku akan (berlomba) banyak-banyakan umat. Barang siapa sudah
mempunyai kemampuan, maka hendaklah dia menikah. Barang siapa masih belum
mampu, maka hendaklah dia berpuasa, sesungguhnya puasa akan menjadi perisai
baginya. (HR. Ibnu Majah)